Menabrak Kucing
Jika orang nabrak
kucing secara tdk sengaja, smp kucing itu mati, apakah berdosa? Klo istrinya
sedang hamil, nanti berbahaya tidak utk anaknya?
Jawab:
Bismillah was shalatu
was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Para ulama membagi hewan menjadi 3:
[1] Hewan yang diperintahkan syariat untuk
dibunuh
Seperti kalajengking, ular, tikus, anjing
hitam, dst. Disamping binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu.
Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda,
خَمْسٌ
مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ
وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang
semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak,
burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).
[2] Hewan yang mengganggu
Hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun
tidak ada perintah dari syariat untuk membunuhnya.
Seperti binatang buas yang membahayakan,
nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau
lalat.
[3] Hewan yang tidak mengganggu
Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh
dibunuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab
gara-gara menyiksa kucing. Karena kucing bukan termasuk hewan yang
mengganggu atau membahayakan manusia.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ
امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ،
لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ
تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada seorang wanita
yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati,
sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan
tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan
Muslim 5989).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk
kucing. Termasuk juga
مَا
مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا
سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau
yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta
pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa
haknya?”
يَذْبَحُهَا
فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk
dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).
Hukum
Nabrak Kucing
Jika nabrak kucing ini di luar kesengajaan
manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik
orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Tidak ada dosa
bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa
yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).
Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak
sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini
tidak mengganggu orang lain.
Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang
hukum menabrak kucing.
Jawaban beliau,
أما
إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك
من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست
مؤذية
Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan
lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda
tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan manakala
anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa
dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda. [ al-forqan.net/fatawa/87.html ]
Apakah
Ini Berpengaruh Pada Janin?
Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil
yang mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri.
Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan
Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin,
tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.
Sementara, meyakini sesuatu sebagai sebab
terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik
secara ilmiah maupun syariah, maka termasuk perbuatan syirik kecil.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz
Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)