Utang Bank Buat Haji
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah mewajibkan haji bagi yang
mampu. Allah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia kepada Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah…” (QS.
Ali Imran: 97)
Yang dimaksud ‘sanggup mengadakan
perjalanan’ dalam ayat di atas adalah perbekalan dan kendaraan. Artinya, harus
terpenuhi biaya yang cukup untuk haji, termasuk nafkah yang cukup untuk anaknya
dan semua orang yang wajib dia nafkahi, sampai dia kembali.
Bagi yang tidak mampu, islam
tidak menganjurkan agar memaksakan diri untuk berangkat. Termasuk salah satunya
dengan cara berutang.
Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan
menyatakan,
ليس من الشرع أن يستدين الإنسان
ليحج
“Bukan termasuk ajaran syariat
ketika seseorang berutang untuk haji.”
Meskipun andai ada orang
berangkat haji dari hasil utang, hajinya tetap sah.
Dr. Soleh al-Fauzan mengatakan,
ولكن مادام أنه فعل هذا واستدان
وحج، فإن حجته صحيحة ويجب عليه سداد الدين، والله سبحانه وتعالى يوفق الجميع لما
فيه الخير والصلاح.
Akan tetapi, jika dia tetap
melakukan hal ini, dia berutang dan melakukan haji, maka hajinya sah dan dia
wajib melunasi utangnya. Semoga Allah ta’ala memberi taufiq bagi seluruh kaum
muslimin untuk mendapatkan kebaikan.
[Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/11083]
Bagaimana jika Haji dari Utang
Bank?
Keterangan di atas berlaku untuk
merek yang melakukan haji dari hasil utang TANPA riba. Bagaimana jika ada orang
berhaji dari hasil utang bank, yang bisa dipastikan ada ribanya. Tanpa
memandang label, baik konven maupun syariah, produk dana talangan haji sangat
merugikan masyarakat.
Mengenai hukum talangan haji bank
syariah, bisa anda pelajari di: Dana Talangan
Haji Haram?
Utang riba, sekalipun mengandung
dosa, namun uang yang diterima menjadi hak milik penerima. Demikian menurut
pendapat yang benar. Karena itu, uang ini bisa dia gunakan untuk keperluan
apapun yang sifatnya mubah, termasuk untuk mendaftar haji.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan,
والقرض الربوي – مع حرمته وشناعته
– يفيد الملك على الصحيح ، فيكون المال المقترض ملكا لك ، تنتفع به فيما شئت من
المباح كشراء سيارة وغيرها .
Utang riba – meskipun hukumnya
haram dan kemaksiatan – namun uang yang diberikan menjadi hak milik yang sah,
menurut pendapat yang benar. Sehingga uang yang anda utang, merupakan milik
anda. Anda bisa manfaatkan untuk tujuan mubah apapun yang anda inginkan,
seperti membeli mobil atau kebutuhan lainnya.
(Fatwa Islam no. 149111,
menyimpulkan dari buku: al-Manfaah fi al-Qardh, Abdullah bin Muhammad
al-Imrani, hlm. 245 – 254).
Untuk itu, haji yang
diselenggarakan dari hasil utang bank, termasuk haji dari uang halal. Hanya
saja, dia punya kewajiban melunasi utang itu dan yang menjadi masalah besar
adalah dia harus membayar riba saat pelunasan. Sementara memberi makan riba,
termasuk dosa yang dilaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dia berkewajiban untuk bertaubat
kepada Allah, atas kesalahannya melakukan transaksi dengan bank, yang
mengharuskan dia untuk membayar riba ke bank.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)