Apakah Gusi Berdarah Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Saya mau tanya, apakah gusi
berdarah dapat membatalkan wudhu?
Syukron.
Dari: Martono
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was
salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Gusi berdarah
tidak membatalkan wudhu. Diantara dalil tegas hal ini adalah
keterangan yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara muallaq,
وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى
دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ
“Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan
darah dan beliau tetap melanjutkan shalatnya.” (Shahih Bukhari, 1:46).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai,
sanad hadis ini shahih.
Karena keluar darah bukan
termasuk pembatal wudhu. Banyak sahabat yang terluka ketika berperang dan
mereka shalat sementara luka mereka terkadang mengucurkan darah. Sahabat Jabir radhiyallahu
‘anhu menceritakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِيَ رَجُلٌ
بِسَهْمٍ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ، فَرَكَعَ، وَسَجَدَ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah melakukan peperangan Dzatur Riqa’. Dan ada seorang
sahabat yang terkena panah (ketika shalat), dan darahnya keluar. Namun dia
tetap lanjutkan rukuk dan sujudnya serta menyelesaikan shalatnya (Shahih
Bukhari secara muallaq, 1/46).
Riwayat inilah yang menjadi acuan
para ulama untuk menyatakan bahwa keluar darah, tidahlah membatalkan wudhu dan
tidak pula membatalkan shalat.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya tentang hukum keluar darah setelah wudhu. Jawaban beliau,
خروج الدم من الفم بعد الوضوء لا
ينقض الوضوء بل لو خرج من غير الفم دم كثير أو قليل فإنه لا ينقض الوضوء إلا ما
خرج من السبيلين القبل أو الدبر فإنه ينقض الوضوء
Keluar darah dari mulut setelah
wudhu, tidak membatalkan wudhu. Bahkan jika keluar darah dari selain mulut,
keluar banyak atau sedikit, tidak batal wudhunya, kecuali jika darah itu keluar
dari dua jalan depan (qubul) atau belakang (dubur), karena semacam ini bisa
membatalkan wudhu.
Situs resmi beliau: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1164.shtml
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)