dakwahsunnah.com

radiorodja.com

Menelan Makanan Karena Sendawa Ketika Sholat



Menelan Makanan karena Sendawa ketika Shalat
Jika ada orang bersendawa, lalu keluar makanan, trus ditelan lagi, dan itu ketika shalat, apakah shalatnya batal?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Menelan makanan ketika shalat bisa menyebabkan shalat batal.
Ibnu Qudamah menukil keterangan Ibnul Mundzir tentang adanya kesepakatan ulama mengenai hukum makan atau minum secara sengaja.
Ibnul Mundzir mengatakan,
أجمع أهل العلم على أن المصلي ممنوع من الأكل والشرب كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن من أكل أو شرب في صلاة الفرض عامدا أن عليه الإعادة
Ulama sepakat bahwa orang yang shalat dilarang untuk makan dan minum. Semua ulama yang kami ketahui sepakat bahwa siapa yang makan atau minum ketika shalat secara sengaja maka dia harus mengulangi shalatnya. (al-Mughni, 1/749).
Ini berlaku jika makan dan minum dengan disengaja. Baik banyak maupun sedikit.
Menelan Makanan Setelah Sendawa Ketika Shalat
Bagaimana jika makanan yang ditelan ketika sendawa?
Sebatas sendawa, tidak membatalkan shalat. Akan tetapi jika sendawa menyebabkan keluar makanan, dan mampu dia keluarkan, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Dia bisa gunakan tisu atau sapu tangan.
Karena jika ditelan secara sengaja makan shalatnya batal.
An-Nawawi mengatakan,
وان كان بين أسنانه شيء فابتلعه عمداً …. بطلت صلاته بلا خلاف
Jika di sela-sela gigi ada sisa makanan, lalu dia telan secara sengaja … maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan dalam hal ini.
Kemudian an-Nawawi menyebutkan kondisi tidak sengaja,
فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق
Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka shalat tidak batal dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 4/89).
Keterangan semisal disebutkan Ibnu Qudamah,
وأن بقي بين أسنانه أو فيه من بقايا الطعام يسير يجري به الريق فابتعله لم تفسد صلاته لأنه لا يمكن الاحتراز منه
Jika ada sisa makanan di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia telan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya. (al-Mughni, 1/749)
Untuk itu, dalam kondisi ketika cairan makanan sendawa yang keluar tidak bisa dikendalikan, sehingga langsung tertelan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak sengaja dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
 
Top