Menelan Makanan Karena Sendawa Ketika Sholat
Jika ada orang
bersendawa, lalu keluar makanan, trus ditelan lagi, dan itu ketika shalat,
apakah shalatnya batal?
Jawab:
Bismillah was shalatu
was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Menelan makanan
ketika shalat bisa menyebabkan shalat batal.
Ibnu Qudamah menukil
keterangan Ibnul Mundzir tentang adanya kesepakatan ulama mengenai hukum makan
atau minum secara sengaja.
Ibnul Mundzir
mengatakan,
أجمع أهل العلم على أن
المصلي ممنوع من الأكل والشرب كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن من أكل أو شرب
في صلاة الفرض عامدا أن عليه الإعادة
Ulama sepakat bahwa
orang yang shalat dilarang untuk makan dan minum. Semua ulama yang kami ketahui
sepakat bahwa siapa yang makan atau minum ketika shalat secara sengaja maka dia
harus mengulangi shalatnya. (al-Mughni, 1/749).
Ini berlaku jika
makan dan minum dengan disengaja. Baik banyak maupun sedikit.
Menelan Makanan
Setelah Sendawa Ketika Shalat
Bagaimana jika
makanan yang ditelan ketika sendawa?
Sebatas sendawa,
tidak membatalkan shalat. Akan tetapi jika sendawa menyebabkan keluar makanan,
dan mampu dia keluarkan, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Dia bisa
gunakan tisu atau sapu tangan.
Karena jika ditelan
secara sengaja makan shalatnya batal.
An-Nawawi mengatakan,
وان كان بين أسنانه
شيء فابتلعه عمداً …. بطلت صلاته بلا خلاف
Jika di sela-sela
gigi ada sisa makanan, lalu dia telan secara sengaja … maka shalatnya batal
tanpa ada perbedaan dalam hal ini.
Kemudian an-Nawawi
menyebutkan kondisi tidak sengaja,
فإن ابتلع شيئاً
مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق
Namun jika dia
menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang
larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka shalat tidak batal dengan sepakat
ulama. (al-Majmu’, 4/89).
Keterangan semisal
disebutkan Ibnu Qudamah,
وأن بقي بين أسنانه أو
فيه من بقايا الطعام يسير يجري به الريق فابتعله لم تفسد صلاته لأنه لا يمكن
الاحتراز منه
Jika ada sisa makanan
di sela-sela gigi, atau sisa makanan sedikit, yang larut dengan ludah, lalu dia
telan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak memungkinkan baginya untuk
menghindarinya. (al-Mughni, 1/749)
Untuk itu, dalam
kondisi ketika cairan makanan sendawa yang keluar tidak bisa dikendalikan,
sehingga langsung tertelan, maka shalatnya tidak batal. Karena tidak sengaja
dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindarinya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz
Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)