Cara Merapatkan Shaf Sholat Berjamaah
Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah
sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy
Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan
adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ
لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Hendaknya
kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian
berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan
permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim,
4: 157)
Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin
Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ
الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskanlah
shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no.
723 dan Muslim no. 433).
Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh,
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ
الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
“Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan
bagian dari ditegakkannya shalat.”
Dalil dari hadits Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله
عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ
ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ
وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf
kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada
pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no.
725).
Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin semangat mengikuti tuntunan Nabi.