dakwahsunnah.com

radiorodja.com

HP Berbunyi Saat Shalat


Bismillah was Sholaatu was Salaam ‘ala Rasulillah. Wa ba’du.
Terkadang kita lupa mematikan ringthone hp, sehingga saat ada panggilan masuk saat sedang sholat hp berbunyi. Kemudian bingung mau bertindak bagaimana, antara khawatir mengganggu kekhusyu’an sholat jamaah sholat, dan takut kalau sholatnya batal karena banyak gerak disebabkan mematikan hp.
Hukum Banyak Gerak (di luar aktivitas sholat) Dalam Sholat.
Para ulama sepakat, bahwa banyak gerak dalam sholat secara terus-menerus, dapat membatalkan shalat. Hanya saja yang mereka perselisihkan dalam hal batasannya :
Hanafiyah berpendapat batasannya adalah, saat orang yakin menilainya, bahwa ia tidak lagi disebut sholat. Bila ragu dalam penilaiannya, berarti gerakan tersebut dihukumi sedikit.
Malikiyah, tidak jauh beda dengan Hanafiyah. Menurut mereka, perbuatan itu dinilai banyak, bila orang yang melihatnya menyangka bahwa orang yang melakukan gerakan tersebut, seperti tidak sholat. Dan Malikiyah menyamakan antara sengaja dan yang tidak sengaja.
Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan, batasannya kembali kepada ‘urf (budaya masyarakat setempat). Bila suatu gerakan dipandang oleh masyarakat setempat, bahwa itu gerakan yang banyak, maka batal. Bila mereka memandangnya sedikit, maka tidak batal. (Lihat: Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah 28/127-128).
Pendapat yang terakhir inilah yang nampaknya lebih tepat –wallahua’lam-. Mengingat tidak adanya dalil yang menjelaskan batasannya. Oleh karena itu lebih tepat dikembalikan kepada ‘urf.
Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam nadzom Qawaid fiqhiyah mengatakan,
وَالْعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدَ * حُكْمٌ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدَّ
Urf diberlakukan kepada hukum yang syariat tidak merinci batasan-batasannya.
Maksudnya adalah, saat terdapat hukum syar’i, yang tidak ditemukan rinciannya dalam nash (Alquran maupun hadis), maka keterangan batasannya dikembalikan kepada ‘urf.
Al Qodhi al Husain –rahimahullah– ; salah seorang ulama mazhab Syafi’i, menggolongkan merujuk kepada urf, termasuk dalam lima kaidah yang disepakati untuk menentukan hukum fikih. Diantaranya berlaku dalam hal berikut,
منها الرجوع إلى العرف في معرفة أسباب الأحكام من الصفات الإضافية ، كصغر ضبة الفضة و كبرها ، و غالب الكثافة في اللحية ونادرها ، و قرب منزله وبعده ، و كثرة فعل أو كلام و قلته في الصلاة
Salah satu fungsi ‘urf adalah untuk mengetahui sebab hukum, yang diukur melalui sifat yang berkaitan dengan hukum syar’i. Misalnya kecil besarnya dobbah perak (semacam kunci pintu yang terbuat dari perak, pent), tebal tipisnya jenggot, dekat jauhnya jarak rumah, dan banyak sedikitnya perbuatan atau ucapan di dalam sholat. (Fathul Bari jilid 5, hal. 687).
Hukum Gerakan Sedikit Dalam Sholat
Kemudian, ijma’ (kesepakatan) ulama juga menegaskan, bahwa sedikit gerakan tidak membatalkan shalat. Apalagi bila memang diperlukan. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rusyd –rahimahullah -,
واتَّفقوا – فيما أحسبُ – على جوازِ الفِعل الخفيفِ
“Para ulama sepakat -menurut pengetahuanku-, bolehnya gerakan ringan (dalam sholat, selain gerakan sholat).” (Bidayah al Mujtahid 1/119).
Demikian pula Az-Zaila’i –rahimahullah-,
لأنَّ العملَ القليلَ غير مُفسدٍ اتِّفاقًا
“Karena sedikit gerak, tidak membatalkan shalat, menurut kesepakatan para ulama.” (Tabyin al Haqoiq 1/164).
Bolehkah Mematikan Ringthone Handphone Ketika Sholat?
Memasukkan tangan ke kantong saku. Lalu mematikan nada handphone saat ada panggilan atau pesan masuk, apakah termasuk gerakan yang sedikit atau banyak?
Setidaknya ada dua pertimbangan untuk menemukan jawaban :
Pertama, kita kembalikan ke ‘urf masyarakat setempat.
Bila kita timbang dengan kacamata ‘urf di negeri kita, perbuatan semacam itu tidak tergolong banyak gerak, atau kita katakan sedikit gerak. Maka boleh mematikan ringthone hp, meskipun dalam keadaan shalat, sebagaimana dinyatakan oleh ijma’ ulama di atas. Wallahua’lam bis showab.
Kedua, jumhur (mayoritas) ulama, menggolongkan sedikit menoleh ketika sholat, termasuk gerakan yang hukumnya mubah; tidak menjadikan sholat batal. (‘Umdah al Qori 5/308).
Mematikan ringthone hp, tanpa ada perlu menoleh, tentu lebih dibolehkan lagi. Pernyataan Jumhur ini semakin menguatkan, bahwa mematikan nada handphone ketika sholat, tergolong perbuatan yang sedikit.
Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya gerakan sedikit di dalam sholat, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasai dan Imam Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam shahih Tirmidzi. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu hari pernah membukakan pintu untuk Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha, sementara beliau ketika itu sedang sholat.
Kemudian sahabat Abu Qatadah radhiyallahu’anhu menceritakan, suatu hari Nabi mengimani kaum muslimin, sambil menggendong Umamah putri daripada putri beliau yang bernama Zainab. Saat beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Kemudian saat bangkit beliau ambil kembali. (HR. Bukhori dan Muslim).
Sehingga dapat disimpulkan, boleh mematikan ringthone hp meski dalam keadaan sholat. Dan itu tidak menyebabkan sholatnya batal.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 119943) diterangkan,
وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة.
“Adapun bagi siapa yang lupa mematikan ringthone hp (sebelum sholat), maka saat nada itu berbunyi, jangan dibiarkan. Hendaknya ia segera mematikannya meskipun ia sedang sholat. Karena gerakan semacam itu, tergolong gerakan yang sedikit, tidak merusak keabsahan sholat sama sekali.”
Wallahua’lam bis Showab.


Madinah An Nabawiyah
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori
 
Top