HP
Berbunyi Saat Shalat
Bismillah was Sholaatu was Salaam ‘ala
Rasulillah. Wa ba’du.
Terkadang
kita lupa mematikan ringthone hp, sehingga saat ada panggilan masuk saat sedang
sholat hp berbunyi. Kemudian bingung mau bertindak bagaimana, antara khawatir
mengganggu kekhusyu’an sholat jamaah sholat, dan takut kalau sholatnya batal
karena banyak gerak disebabkan mematikan hp.
Hukum Banyak Gerak
(di luar aktivitas sholat) Dalam Sholat.
Para
ulama sepakat, bahwa banyak gerak dalam sholat secara terus-menerus, dapat
membatalkan shalat. Hanya saja yang mereka perselisihkan dalam hal batasannya :
Hanafiyah
berpendapat batasannya adalah, saat orang yakin menilainya, bahwa ia tidak lagi
disebut sholat. Bila ragu dalam penilaiannya, berarti gerakan tersebut dihukumi
sedikit.
Malikiyah,
tidak jauh beda dengan Hanafiyah. Menurut mereka, perbuatan itu dinilai banyak,
bila orang yang melihatnya menyangka bahwa orang yang melakukan gerakan
tersebut, seperti tidak sholat. Dan Malikiyah menyamakan antara sengaja dan
yang tidak sengaja.
Syafi’iyah
dan Hanabilah menyatakan, batasannya kembali kepada ‘urf (budaya masyarakat
setempat). Bila suatu gerakan dipandang oleh masyarakat setempat, bahwa itu
gerakan yang banyak, maka batal. Bila mereka memandangnya sedikit, maka tidak
batal. (Lihat: Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyyah 28/127-128).
Pendapat
yang terakhir inilah yang nampaknya lebih tepat –wallahua’lam-. Mengingat
tidak adanya dalil yang menjelaskan batasannya. Oleh karena itu lebih tepat
dikembalikan kepada ‘urf.
Syaikh
As Sa’di rahimahullah dalam nadzom Qawaid fiqhiyah
mengatakan,
وَالْعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ
إِذَا وَرَدَ * حُكْمٌ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدَّ
Urf diberlakukan kepada
hukum yang syariat tidak merinci batasan-batasannya.
Maksudnya
adalah, saat terdapat hukum syar’i, yang tidak ditemukan rinciannya dalam nash
(Alquran maupun hadis), maka keterangan batasannya dikembalikan kepada ‘urf.
Al
Qodhi al Husain –rahimahullah– ; salah seorang ulama mazhab
Syafi’i, menggolongkan merujuk kepada urf, termasuk dalam lima kaidah yang
disepakati untuk menentukan hukum fikih. Diantaranya berlaku dalam hal berikut,
منها الرجوع إلى العرف في
معرفة أسباب الأحكام من الصفات الإضافية ، كصغر ضبة الفضة و كبرها ، و غالب
الكثافة في اللحية ونادرها ، و قرب منزله وبعده ، و كثرة فعل أو كلام و قلته في
الصلاة
Salah
satu fungsi ‘urf adalah untuk mengetahui sebab hukum, yang diukur melalui sifat
yang berkaitan dengan hukum syar’i. Misalnya kecil besarnya dobbah perak
(semacam kunci pintu yang terbuat dari perak, pent), tebal tipisnya
jenggot, dekat jauhnya jarak rumah, dan banyak sedikitnya perbuatan atau ucapan
di dalam sholat. (Fathul Bari jilid 5, hal. 687).
Hukum Gerakan Sedikit
Dalam Sholat
Kemudian,
ijma’ (kesepakatan) ulama juga menegaskan, bahwa sedikit gerakan tidak
membatalkan shalat. Apalagi bila memang diperlukan. Sebagaimana dinyatakan oleh
Ibnu Rusyd –rahimahullah -,
واتَّفقوا – فيما أحسبُ –
على جوازِ الفِعل الخفيفِ
“Para
ulama sepakat -menurut pengetahuanku-, bolehnya gerakan ringan (dalam sholat,
selain gerakan sholat).” (Bidayah al Mujtahid 1/119).
Demikian
pula Az-Zaila’i –rahimahullah-,
لأنَّ العملَ القليلَ غير
مُفسدٍ اتِّفاقًا
“Karena
sedikit gerak, tidak membatalkan shalat, menurut kesepakatan para ulama.”
(Tabyin al Haqoiq 1/164).
Bolehkah Mematikan
Ringthone Handphone Ketika Sholat?
Memasukkan
tangan ke kantong saku. Lalu mematikan nada handphone saat ada panggilan atau
pesan masuk, apakah termasuk gerakan yang sedikit atau banyak?
Setidaknya
ada dua pertimbangan untuk menemukan jawaban :
Pertama, kita kembalikan ke ‘urf masyarakat setempat.
Bila
kita timbang dengan kacamata ‘urf di negeri kita, perbuatan semacam itu tidak
tergolong banyak gerak, atau kita katakan sedikit gerak. Maka boleh mematikan
ringthone hp, meskipun dalam keadaan shalat, sebagaimana dinyatakan oleh ijma’
ulama di atas. Wallahua’lam bis showab.
Kedua, jumhur (mayoritas)
ulama, menggolongkan sedikit menoleh ketika sholat, termasuk gerakan yang
hukumnya mubah; tidak menjadikan sholat batal. (‘Umdah al Qori 5/308).
Mematikan
ringthone hp, tanpa ada perlu menoleh, tentu lebih dibolehkan lagi. Pernyataan
Jumhur ini semakin menguatkan, bahwa mematikan nada handphone ketika sholat,
tergolong perbuatan yang sedikit.
Diantara
dalil yang menunjukkan bolehnya gerakan sedikit di dalam sholat, adalah hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasai dan Imam Tirmidzi, dinilai
hasan oleh Syaikh Albani dalam shahih Tirmidzi. Dalam hadis tersebut disebutkan
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu hari pernah membukakan pintu
untuk Ibunda Aisyah radhiyallahu’anha,
sementara beliau ketika itu sedang sholat.
Kemudian
sahabat Abu Qatadah radhiyallahu’anhu menceritakan, suatu hari Nabi mengimani
kaum muslimin, sambil menggendong Umamah putri daripada putri beliau yang
bernama Zainab. Saat beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Kemudian saat
bangkit beliau ambil kembali. (HR. Bukhori dan Muslim).
Sehingga
dapat disimpulkan, boleh mematikan ringthone hp meski dalam keadaan sholat. Dan
itu tidak menyebabkan sholatnya batal.
Dalam
Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 119943) diterangkan,
وأما من نسِي إغلاقها فلا
تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر
لها في صحة الصلاة.
“Adapun
bagi siapa yang lupa mematikan ringthone hp (sebelum sholat), maka saat nada
itu berbunyi, jangan dibiarkan. Hendaknya ia segera mematikannya meskipun ia
sedang sholat. Karena gerakan semacam itu, tergolong gerakan yang sedikit,
tidak merusak keabsahan sholat sama sekali.”
Wallahua’lam bis Showab.
Madinah An Nabawiyah
Ditulis oleh : Ustadz
Ahmad Anshori