Bolehkah Laki-Laki Memakai Gelang?
Assalamualaikum
warahmatullah hi wabarakatu,, ustad saya mau bertanya,,,bolehkah seorang pria
memakai asesoris seperti gelang(bukan trbuat dari emas dan perak),,yang terbuat
dari karet dan benang,,dan bagiamana menurut pandangan syariat islam? apakah
sah sholatnya jga?
Dari : Cahya
Kurniawan
via Tanya Ustadz for
Android
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wa
rahmatullah wa barakatuh.
Bismillah wassholaatu
wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Nabi kita shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang
kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk menyerupai
laki-laki. Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang melakukan demikian.
Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
لعن
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال بالنساء،
والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Rasulullah shallallahu
`alaihi wasallam melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari).
Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i)
menerangkan batasan menyerupai di sini,
ضبط
ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصاً بهن في جنسه وهيئته،
أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه النساء بالرجال حرام في مثل ما
ذكر
Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram
menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik
dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka.
Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan
laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai laki-laki pada hal-hal yang telah
disebutkan, hukumnya adalah haram.
(Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj
3/26).
Dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,
لا
خلاف بين الفقهاء في أنه يحرم على الرجال أن يتشبهوا بالنساء في الحركات ولين
الكلام والزينة واللباس وغير ذلك من الأمور الخاصة بهن عادة أو طبعاً. انتهى.
Para ulama sepakat terkait haramnya laki-laki
menyerupai perempuan, dalam gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian
dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara adat (kebiasaan) atau
tabi’at.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).
Sehingga bisa disimpulkan, dikatakan
tasyabbuh manakala menyerupai pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.
Hukum
Gelang Untuk Laki-Laki
Memakai gelang, adalah diantara ciri khas
kaum wanita, baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui
orang-orang yang terpandang secara akhlak dan memiliki pribadi yang baik
memandang gelang adalah perhiasan kaum pria. Maka karena benda ini adalah
perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki tidak boleh memakainya. Apapun
bahannya, baik karet, plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur
menyerupai (tasyabbuh) perempuan. Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras,
menunjukkan penekanan dalam larangan (haram).
Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar
Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم
التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار
والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan
memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang
kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi
laki-laki asal bukan cincin emas)…
(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan
tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang
terpenting tidak melanggar aturan agama.
Adapun apakah sholatnya sah. Kita katakan
sholatnya sah namun dia berdosa !
Wallahua’lam bis
showab.
Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 8
Jumadal-ula 1438 H.
Dijawab oleh : Ustadz
Ahmad Anshori