Ternyata Istriku Saudaraku
Jika ada pasangan menikah, sampai
punya anak, kmd ada info bahwa suami dulu pernah disusui ibunya istri.
Bagaimana pernikahannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Islam menetapkan bahwasanya
saudara sepersusuan termasuk mahram.
Allah berfirman, menyebutkan daftar
wanita yang tidak boleh dinikahi,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Dan para ibu yang menyusui
kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian. (QS. an-Nisa: 23)
Dalam ayat ini, Allah menyebut
wanita yang menyusui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang
melahirkannya. Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti
status mahram karena nasab.
Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا
يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ
Sesungguhnya persusuan bisa
menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran. (HR. Bukhari 2646 &
Muslim 3641).
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul
Muthalib radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau tidak bersedia,
karena beliau dengan Hamzah adalah saudara sepersusuan.
Beliau bersabda,
لاَ تَحِلُّ لِى ، يَحْرُمُ مِنَ
الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ، هِىَ بِنْتُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ
Dia tidak halal bagiku. Mahram
karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu
adalah putri dari saudara sepersusuan denganku. (HR. Bukhari 2645 & Nasai
3319)
Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan Hamzah bin Abdul Muthalib masih saudara
sepersusuan, maka status putri Hamzah adalah keponakan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam karena hubungan persusuan.
Bagaimana jika mereka menikah?
Pernikahan antar sesama mahram
adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahan ini dibatalkan.
Kasus ini pernah terjadi di zaman
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seorang sahabat bernama
Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu
Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,
“Dulu saya menyusui kalian
berdua…”
Kemudian beliau mengadukan hal
ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau,
“فكيف وقد قيل”، ففارقها
“Mengapa ditolak, padahal sudah
ada saksi yang mengatakannya.”
Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.
Bagaimana status hubungan
sebelumnya dan status anaknnya?
Para ulama menyebutnya dengan
pernikahan syubhat. Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini
bagi pelakunya sah. Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa,
bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya. Karena ketika dia
melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.
Imam Ibnu Utsaimin pernah
ditanya,
Setelah saya menikah dan
melakukan hubungan badan, sy baru tahu, ternyaata istri saya adalah saudara
saya sepersusuan. Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini
menjadikan haram bagiku?
Jawab beliau,
نعم .. إذا كان الأمر كما قلت ،
وأنك رضعت مع أخت الزوجة من أمها بمعنى أنك رضعت من أم الزوجة أو من زوجة أبيها
فإنك في هذه الحالة تكون أخاً ، ويكون العقد باطلاً
Benar, wanita itu mahram bagi
anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan. Ketika anda menyusu bersama
kakak istri, berarti anda pernah menyusu di ibunya istri. Atau menyusu ke istri
ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.
Kemudian beliau melanjutkan,
وما حصل من الأولاد قبل العلم
فإنهم ينسبون إليك شرعاً ، لأن هؤلاء الأولاد خلقوا من ماء بوطء في شبهة والوطء
بشبهة يلحق به النسب كما قال بذلك أهل العلم
Sementara anak yang dihasilkan
sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i. karena anak
ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat,
nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan
para ulama. (Fatawa Islamiyah, 3/329)
Mengenai nikah syubhat atau anak
syubhat, bisa anda pelajari selengkapnya di: Anak Syubhat dari Pernikahan Syubhat
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)