Tidak
Boleh Melangkahi Kakak dalam Menikah?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, amma ba’du,
Ada
banyak aturan di sekitar kita yang ditetapkan berdasarkan adat dan budaya.
Sebenarnya ini tidak menjadi masalah, karena islam menghargai adat dan budaya,
selama di sana tidak bertentangan dengan aturan Allah dan tidak ada nsur
kedzaliman.
Ketika
salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, tentu saja adat dan budaya itu
tidak boleh diperlakukan.
Salah
satunya masalah melangkahi kakak dalam menikah. Bagi sebagian masyarakat, ini
pantangan atau bahkan tindakan kedurhakaan. Seorang adik dianggap melanggar hak
kakaknya, ketika dia mendahului menikah sebelum kakaknya.
Kita
akan mengukur, bagaimana status aturan ini dan bagaimana islam mengaturnya.
Pertama, islam menganjurkan
dan memotivasi kaum muslimin agar segera menikah.
Dari
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ،
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ،
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara
kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena
menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa
yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng
syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan
Muslim 1400).
Islam
juga menganjurkan agar kaum muslimin saling bekerja sama untuk mewujudkan
pernikahan. Ketika ada diantara mereka yang belum menikah, yang lain dianjurkan
untuk membantunya agar bisa segera menikah. Allah berfirman,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا
فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkahlah orang yang bujangan
diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun
perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka
dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Kedua, islam hanya
menetapkan syarat, seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia
sudah mampu. Mampu secara finansial, sehingga bisa menanggung nafkah
keluarganya, mampu dalam menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarganya.
Tidak
ada persyaratan bahwa kakak harus sudah menikah. Juga tidak pernah ada larangan
untuk melangkahi sang kakak.
Sehingga,
ketika sebagian masyarakat mensyaratkan, pernikahan adik harus dilakukan
setelah kakak menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan
itu menghalangi terwujudnya pernikahan.
Sementara
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menetapkan syarat yang
bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي
كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ
Semua syarat yang tidak ada dalam
kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248,
Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
Ketiga, menghalangi
seseorang untuk melakukan sesuatu yang dianjurkan dalam syariat, tanpa alasan
yang dibenarkan, termasuk tindakan kedzaliman.
Anda
bisa membayangkan, ketika adik dilarang menikah selama kakak belum menikah.
Sementara terkadang si kakak belum menemukan jodohnya. Lalu sampai kapan sang
adik akan menikah? Sementara batas mencarikan jodoh bagi si kakak belum jelas
waktunya.
Kita
tidak boleh membela orang lain dengan cara mendzalimi orang lain. Membela kakak
dengan cara mendzalimi adik, jelas tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keadilan.
Kita
bisa semakin jelas memahami ini, jika kita tetapkan pada kasus lain. Anda bisa
perhatikan beberapa contoh berikut,
Adik
tidak boleh lebih kaya dibandingkan kakak. Jika adik lebih kaya dari pada
kakak, maka kekayaan adik harus diberikan ke kakak.
Adik
tidak boleh lebih sukses dari pada kakak. Jika adik lebih sukses, adik harus
menurunkan prestasinya agar kakak tidak kalah saing.
Kita
sepakat, aturan semacam ini tida boleh diterapkan. Karena jelas sangat
mendzalimi adik.
Dan
sebenarnya jika kita pertimbangkan, tidak jauh berbeda dengan aturan,
Adik
tidak boleh menikah sebelum kakak. Jika adik sudah punya calon, harus ditunda
pernikahannya atau dibatalkan.
Keempat, barangkali ada yang
beralasan,
Jika
adik menikah mendahului kakak, ini akan menghambat kakak untuk mendapatkan
jodohnya.
Namun
alasan ini jelas sangat tidak bisa diterima. Jika tidak dikatakan bahwa ini
adalah keyakinan kesyirikan. Karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab.
Kita
sepakat, rizki ada di tangan Allah, jodoh ada di tangan Allah. Dia yang
mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan tepat.
Ketika
adik lebih cepat kaya dari pada kakak, tentu bukan berarti adik menghalangi
kakak untuk mendapatkan rizki.
Ketika
adik lebih sukses dari pada kakak, bukan berarti pula akan menjadi penghalang
bagi kakak untuk sukses.
Kita
sangat sepakat dengan itu.
Demikian
pula yang terjadi dalam masalah pernikahan. Pernikahan adik jelas bukan
pernghambat jodoh bagi si kakak.
Yang
lebih berbahaya lagi, ketika aturan semacam ini dikembangkan, bisa jadi akan
memicu permusuhan antara adik dan kakak. Adik akan merasa, orang tuanya pilih
kasih dan lebih berpihak kepada kakak.
Kelima, boleh saja sang adik
memberika hadiah kepada si kakak. Barangkali bisa sebagai pelipur kesedihannya
yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
تَهَادَوْا فَإِنَّ
الهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ
“Hendaknya kalian saling memberi
hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130)
Demikian, Allahu
a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)