Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Tnya ustadz..
Bagaimna bila seorang wanita sedang haid..kmudian dia mnghadiri pengajian d
masjid..it gmn ustadz..??
Mhon pnjlasanya.. trimakasih
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Dari Prisaekada Putra via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa alaikumus salam warahmatullahi
wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tidak ada yang melarang manusia
untuk beribadah. Sampaikan dia dalam kondisi berhalangan karena haid atau
nifas. Karena bagian dari sifat Pemurahnya Allah, Dia syariatkan beraneka ragam
jenis ibadah bagi hamba-Nya. Diantara hikmah adanya hal ini,
1.
Mereka
bisa melakukan banyak ketaatan kepada Allah secara bergantian. Sehingga
bolak-baliknya manusia, selalu dalam keataatan kepada Allah.
2.
Manusia
tidak bosan karena melakukan satu jenis ibadah.
3.
Bagi orang
yang berhalangan ibadah tertentu, dia bisa melakukan ibadah lainnya.
Haid dan nifas bukan penghalang
untuk melakukan ibadah. Ada banyak aktivitas ibadah yang bisa dilakukan oleh
wanita yang sedang haid atau nifas. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari
di: Amalan Wanita Haid
Mendengarkan kajian islam, atau
mendengarkan bacaan (murattal) al-Quran, terasuk ibadah. Dan mendengarkan
kajian atau murattal, tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar maupun
kecil. Orang bisa melakukannya sekalipun dalam kondisi haid atau nifas.
Bagaimana jika di masjid?
Bagian ini yang diperselisihkan
ulama. Mayoritas ulama melarang wanita haid duduk lama di masjid, meskipun
untuk kajian islam. Sementara sebagian ulama membolehkan wanita masuk masjid.
Diantara alasannya,
Dalil pertama: Disebutkan dalam hadis
riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada
seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat
keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini
untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.
Dalil kedua: Ketika melaksanakan haji,
Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah
haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan
tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih
Bukhari.
Dalil ketiga: Disebutkan dalam Sunan
Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin
Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang
junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama
meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid;
sama-sama hadats besar.
Dalil keempat: Diriwayatkan
dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku
di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada
di tanganmu.” (HR. Muslim). Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai
dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.
Imam al-Albani pernah ditanya
tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita haid. Jawaban beliau,
نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا
يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ،
في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه
Ya, mereka boleh kajian di sana.
Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu, meskipun di
masjid. Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu, tidak ada dalil
yang melarangnya. (Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)