Shalat
Dzuhur Wanita di hari Jumat
Pertanyaan:
Sebaiknya sebagai perempuan apabila setelah adzan zuhur di hari
Jumat apakah bisa
langsung shalat zuhur ataukah harus menunggu selesainya shalat Jumat baru
melaksanakan shalat zuhur.
Terima kasih.
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Alhamdulillah was
shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan
waktunya.
Allah berfirman,
إِنَّ
الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat
adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat
memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir
Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat)
sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وقت
الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر
“Waktu zuhur, sejak matahari
tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu
asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan
orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa
memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan
belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan
disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai
sebelum jam 12.00.
Untuk mengetahui kapan masuk waktu zuhur,
Anda bisa menggunakan acuan bayangan benda. Jika bayangan sudah bergeser ke
Timur meskipun sedikit, yang itu artinya matahari telah bergeser ke Barat maka
sudah masuk waktu zuhur. Atau jika cara ini tidak memungkinkan untuk dilakukan,
Anda bisa mengacu pada jadwal shalat yang diterbitkan departemen Agama.
Allahu a’lam.