Menunda
Pemakaman Jenazah
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du,
Dalam
islam, dianjurkan agar proses pemakaman jenazah disegerakan. Meskipun boleh
menunda beberapa saat, selama tidak terlalu berlebihan, kecuali jika ada udzur.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ،
فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ
ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika
dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika
dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung
jawab kalian. (HR. Bukhari 1315
& Muslim 944).
Dalam
riwayat lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ أَحَدكُمْ فَلَا
تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْره
Apabila
ada orang yang mati diantara kalian, maka jangan ditahan, dan segerakan dia ke
makamnya. (HR. Thabrani dan sanadnya dihasankan al-Hafidz Ibnu Hajar)
Ulayyisy
– ulama Malikiyah – mengatakan,
قال العلماء رضي الله تعالى
عنهم : والمراد بالإسراع بالجنازة ما يعم غسلها , وتكفينها , وحملها , والمشي معها
مشيا دون الخبب ، فإنه يكره الإسراع الذي يشق على ضعفة من يتبعها
Para
ulama – radhiyallahu anhum – mengatakan, yang dimaksud
menyegerahkan jenazah mencakup memandikannya, mengkafaninya, membawanya,
berjalanan mengiringinya tanpa harus lari. Karena makruh mempercepat jalan
mengiringi jenazah, yang menyebabkan kesulitan bagi orang lemah yang
mengikutinya. (Fatawa Ulayyisy, 1/155)
Berdasarkan
alasan ini, dianjurkan agar jenazah segera dimakamkan tanpa harus menunggu lama
anggota keluarga yang ada di luar. Kecuali jika menunggunnya tidak terlalu
lama.
Imam
Ibnu Utsaimin,
وإنني بهذه المناسبة أود أن
أنبه على شيء بدأ الناس يحدثونه في أمر الجنائز ألا وهو تأخير دفن الميت حتى يقدم
أهله وأقاربه وأصحابه من مكان بعيد ، فربما يبقى يوم أو يومين وهو لم يتجهز فهذا
خطأ ، فإن الميت إذا كان مؤمناً كان أحبّ شيء إليه أن يقدم إلى ما أعد الله له من
النعيم
Di
kesempatan ini saya ingin mengingatkan masalah yang mulai menjadi tradisi
sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah, yaitu mengakhirkan pemakaman
jenazah, hingga semua keluarga, kerabat dan temannya datang padahal dari tempat
jauh. Terkadang ditunggu sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan.
Ini kesalahan. Karena, apabila mayit itu mukmin, maka yang paling dia inginkan
adalah segera mendapatkan kenikmatan yang telah Allah janjikan untuknya…
(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, volume 200, no. 5).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz
Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)