memakai celak mata untuk laki-laki
Pertanyaan,
‘Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki bercelak mata?’
Ade (kuXXXXX@yahoo.co.id)
Hukum bercelak bagi laki-laki
Bismillah, was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum bercelak untuk laki-laki:
Dianjurkan bercelak dengan ismid secara
mutlak. Ini adalah pendapat madzhab syafi’iyah dan madzhab hambali.
Dibolehkan bercelak bagi lelaki untuk
tujuan berdandan. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Imam Malik
Dimakruhkan bercelak bagi lelaki untuk tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk
selain berdandan. Ini adalah pendapat madzhab hanafiyah.
Haram bercelak bagi lelaki untuk
tujuan berdandan, dan dibolehkan untuk selain berdandan. Ini adalah pendapat
madzhab malikiyah.
(Ahkam
Az-Zinah, 2:511 – 516)
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin Hukum
bercelak bagi laki-laki:
Untuk
masalah bercelak dengan
tujuan memperindah mata, apakah ini disyariatkan untuk laki-laki ataukah hanya
untuk wanita?
Jawaban,
‘Yang dzahir, ini hanya disyariatkan untuk wanita saja. Sementara laki-laki,
tidak butuh untuk memperindah matanya. Ada yang mengatakan, ini juga
disyariatkan untuk laki-laki…. Ada juga yang berpendapat bahwa jika ada cacat
pada mata seseorang yang butuh untuk diberi celak maka disyariatkan baginya bercelak.
Jika tidak ada maka tidak perlu bercelak.’ (As-Syarhul Mumthi’, 1:
101)
Kesimpulan hukum bercelak bagi laki-laki:
Bahwa
dalam bercelak ada dua tujuan:
Pertama, dalam rangka
memperindah mata. Untuk tujuan ini, lelaki tidak butuh. Bahkan ada sebagian
ulama yang melarang. Karena itu, sebaiknya ditinggalkan.
Kedua, bercelak untuk tujuan lainnya,
misalnya untuk pengobatan, para ulama menegaskan bolehnya hal ini.
Allahu a’lam.